NEGRI ADS .COM

internet marketing

Senin, 26 April 2010

Zakat -menurut wikipedia

dapat memantau penilaian para peserta untuk putaran pertama di situs Wikimedia Indonesia.

Zakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Bagian dari serial dalam keyakinan Islam:
Aqidah


Mosque02.svg
Rukun Islam (Sunni)

Syahādah - Pernyataan keyakinan
Ṣhalāt - Sembahyang
Zakāh - Membayar sedekah wajib
Ṣaum - Berpuasa selama bulan Ramadan
Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah

Rukun Iman (Sunni)

Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya
Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab
Nabi dan Rasul - Syariat agama
Hari Akhir - Hari Pembalasan
Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir

Lainnya

Eskatologi Islam.

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Etimologi

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

[sunting] Sejarah Zakat

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. [4]

[sunting] Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

[sunting] Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

[sunting] Yang berhak menerima

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

[sunting] Yang tidak berhak menerima zakat[5]

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

[sunting] Beberapa Faedah Zakat[6]

[sunting] Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

[sunting] Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

[sunting] Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

[sunting] Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

[sunting] Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

[sunting] Lainnya

[sunting] Catatan dan referensi

  1. ^ Smith,Huston.2001.Agama-agama Manusia.Jakarta:OBOR.
  2. ^ Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy.Nashville: Vanderbilt University Press.
  3. ^ Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London: Oxford University Press.
  4. ^ Pass,Steven.2006.Beliefs and Practices of Muslims. Jakarta: GMP.
  5. ^ Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. Jakarta. 2008..
  6. ^ Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.Info.


Serial Artikel Islam mengenai Zakat

Zakat Maal: Zakat Hasil Pertanian | Zakat Hewan Ternak | Zakat Profesi | Zakat Harta Perniagaan | Zakat Emas dan Perak | Zakat Barang Temuan | Zakat Hasil Tambang
Zakat Pribadi: Zakat Fitrah

QS (2:43)("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
Peralatan pribadi

Jumat, 23 April 2010

MANAJEMEN ZAKAT

PENGERTIAN IBADAH DALM ISLAM

PENDAHULUAN

Ketauhilah bahwa bebas dari kesibukan lain demi tenggelam dalam ibadah dapat terjadi apabila kita meluangkan waktu dan hati untuknya. Dan ini merupakan salah satu hal paling penting dalam ibadah . Tanpa hal ini, kehadiran hati tidak mungkin terjadi dan ibadah yang di lakukan tanpa kehadiran dan perhatian hati tidak bernilai. Ada dua hal yang mendorong perhatian hati. Pertama, memiliki waktu yang luang dan hati yang masih belum di sibukan oleh apapun, kedua membuat hati memahami pentingnya ibadah. Yang di maksud dengan waktu luang adalah kita harus menyisihkan waktu khusus untuk ibadah, waktu yang kita curahkan diri semata-mata untuk ibadah,tanpa di gangggu pikiran .atau kesibukan lain. Kalau kita mau memahami bahwa ibadah adalah satu hal yang penting dan mempunyai arti yang lebih besar dibandingkan dengan aktifitas lainnya. Kita tentu menysihkan waktu untuknya dan dengan seksama memanfaatkan waktu ibadah itu sebaik-baiknya. Setelah paparan singkat di atas, kami akan mencoba menjelaskan pentingnya ibadah.

PEMBAHASAN

A. Definisi Ibadah

Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:

[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.

[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.[1]

[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.

Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan. Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:

“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58].

Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla.[2] Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).

B. Pembagian Ibadah

Ibadah terbahagi kepada dua iaitu khusus dan umum

Ibadah khusus

Merupakan perintah-perintah yang wajib dilakukan sebagaimana yang terkandung di dalam Rukun Islam seperti solat, puasa, zakat, haji dan beberapa amalan khusus seperti tilawah Al-Quran, zikir dan seumpamanya.

Ianya bersifat taufiqiyyah, yaitu dilaksanakan menurut garis-garis yang ditunjukkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan berhenti setakat sempadan yang telah ditentukan oleh syara dan sebagaimana yang dilakukan sendiri oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tanpa boleh ditambah atau dikurangkan atau membuat sebarang perubahan terhadapnya. Sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam:

Sembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku sembahyang.(Sahih Bukhari)

Beberapa contoh ibadah khusus

Keutamaan Sholat

Artinya Dari Abu Huraira ra, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah saw. Bersabda Bagaimana pendapat kalian, seandainya ada sebentang sungai di depan pintu salah seorang di antara kalian, ia mandi dari sungai itu setiap hari lima kali, apakah masih tersisa kotoran ? Para sahabat menjawab tidak Rasulullah saw. Bersabda Maka demikianlah perumpaan sholat lima waktu. Dengannya Allah menghapus semua kesalahan ( dosa kecil yang berhubungan dengan Allah )

( HR Bukhari dan Muslim )

Keutamaan Zakat

Artinya Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah saw : bersabda, Islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa pada bulan ramadhan. ( HR Bukhari dan Muslim )

Ibadah umum

Segala perkara atau amalan selain daripada kumpulan ibadah khusus di atas yang dilakukan semata-mata untuk mencari keredhaan Allah. Ini termasuklah seluruh perbuatan manusia dalam kehidupan sehariannya.[3]

Beberapa contoh ibadah umum

Keutamaan menuntut ilmu

Artinya Dari Abu Huraira ra , ia berkata Rasulullah saw bersabda, barang siapa di Tanya tentang suatu ilmu kemudian ia menyembunyikanya ( tidak mau menjawab yang sebenarnya ), maka kelak di hari kiamat ia akan di kendalikan dengan kendali dari api neraka. ( HR Abu Dawud dan Turmuzi )

Artinya Dari Abu Huraira ra ia berkata: Rasulullah bersabdah : Barang siapa yang mempeljari ilmu ilmu pengetauhan yang mestinya bertujuan untuk mencari ridha Allah kemudian ia mempelajarinya dengan tujuan hanya untuk mendapatkan kedudukan, kekayaan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan bauhnya surga kelak pada hari kiamat. ( HR. Abu Dawud )

Syarat Amal Untuk Mendapatkan Ibadah

Yusuf Al-Qardhawi di dalam bukunya Ibadah Dalam Islam telah memberikan syarat-syarat supaya sesuatu itu mendapat status ibadah:

Amalan-amalan yang dikerjakan itu mestilah bersesuaian dengan hukum Islam dan tidak bercanggah dengan hukum tersebut.

Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik atau kerana Allah.Amalan tersebut mestilah dilakukan dengan seelok-eloknya bagi menepati oleh Rasulullah:

Sesungguhnya Allah suka apabila seseorang daripada kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya. (Muslim)

Ketika membuat amalan tersebut, hendaklah sentiasa menurut hukum-hukum syara dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu, tidak menindas orang lain dan merampas hak-hak orang. Seperti sholat, zakat, dan sebagainya dengan melaksanakan ibadah-ibadah umum

C. Keutamaan Ibadah

Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah men-ciptakan manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang melaksanakannya di-puji dan yang enggan melaksanakannya dicela. Ibadah di dalam Islam tidak disyari’atkan untuk mem-persempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyari’atkan untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung jumlahnya.Pelaksanaan ibadah dalam Islam semua adalah mudah.Di antara keutamaan ibadah bahwasanya ibadah mensucikan jiwa dan

membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi menuju kesempurnaan manusiawi.

Termasuk keutamaan ibadah juga bahwasanya manusia sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh) kepada Allah. Sebagaimana halnya jasad membutuhkan makanan dan minuman, demi-kian pula hati dan ruh memerlukan ibadah dan menghadap kepada Allah. Bahkan kebutuhan ruh manusia kepada ibadah itu lebih besar daripada kebutuhan jasadnya kepada makanan dan minuman, karena sesungguhnya esensi dan subtansi hamba itu adalah hati dan ruhnya, keduanya tidak akan baik kecuali dengan menghadap (bertawajjuh) kepada Allah dengan beribadah. Maka jiwa tidak akan pernah merasakan kedamaian dan ketenteraman kecuali dengan dzikir dan beribadah kepada Allah. Sekalipun seseorang merasakan kelezatan atau kebahagiaan selain dari Allah, maka kelezatan dan kebahagiaan tersebut adalah semu, tidak akan lama, bahkan apa yang ia rasakan itu sama sekali tidak ada kelezatan dan kebahagiaannya.

KESIMPULAN

Ibadah merupakan perintah Allah yang harus di lakukan oleh setiap insan yang ada di muka bumi ini. Baik itu ibadah umum maupun khusus, yang telah di anjurkan oleh Rasulullah SAW pada umatnya yang ada di muka bumi ini. Hidup ini bukan tenpa tujuan akhir kita berkelana di bumi ini. Karena ibadah adalah tempat kita bias mendekatkan diri kita kepada Allah.

Daftar Pustaka

Bahresi, Hussein. Hadits Sahih. Surabaya: Karya utama.1999

Khomeini, Imam. 40 hadits. Bandung Mizan Pustaka. 2004

http://abuafif.wordpress.com/2007/08/09/Pengetian Ibadah

Shabir Muslich,”Terjemah Riyadlus Shalihin”.1981.Toha Putra: Semarang



[2] Imam Khomaeini, 40 Hadits, Mizan Pustaka. 2004: Bandung

[3] Drs. Muslih Shabir, Terjemah Riyadlus Shalihin, Thoha Putra. 1981: Semarang